-->

BMW Nopol Berplat Jepang Berkeliaran di Bandung, Saat Ditangkap Malah Ngaku Begini

BMW Nopol Berplat Jepang Berkeliaran di Bandung, Saat Ditangkap Malah Ngaku Begini
Platform media sosial pernah membuat heboh dengan berita sebuah mobil sedan BMW berpelat warna hijau dengan nomor mirip Jepang. Mobil tersebut terlihat melintas di Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung, Jawa Barat.

Diketahui jika pelat mobil yang berlaku di Indonesia adalah plat berwarna hitam dengan garis dan tulisan berwarna putih.

Namun pada mobil sedan BMW tersebut, plat nomor berwarna putih dengan garis hijau serta bertuliskan yang mirip dengan huruf Kanji. Akibat perbuatannya yang antimainstream, pemilik mobil yang merupakan mahasiswa berinsial AG tersebut mendapat tilang dari polisi yang bertugas, yaitu AP Fiekry.

Kisah ini menjadi viral setelah sebuah foto penilangan tersebut  diunggah di akun Instagram @tmcpolrestabesbandung di hari yang sama.

Dalam foto tersebut, tampak saat seorang anggota polisi sedang menghentikan mobil dan melakukan tindakan dengan meminta pemilik mobil untuk mencopot pelat nomornya.

Berikut caption dalam foto unggahan:

“Ini INDONESIA bung!!!! Penindakan terhadap pengendara roda 4 yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan aturan lalu lintas. “

Lebih dari 1600 orang memberikan like pada foto unggahan tersebut. Tidak sedikit pula warganet yang turut memberika komentar dari unggahan foto ini.

“Nobita berubah wujud,” komentar akun @vincentia_vienna.

“Kaya nya pake pintu ajaib,jadi nyasar k bandung,” komentar akun @anwasetiawan7.

“Mobilnya jerman platnya jepang di pake di Indonesia gimana sih mas,” komentar akun @vebyhdp.

“Mohon ditindak pakpol, skrg banyak nopol negara lain, gaya boleh tp ga kaya gitu kali,” komentar akun @aang_otonk.

https://www.instagram.com/p/B5M9SbgnrfX/?utm_source=ig_web_copy_link

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo menyebutkan penindakan tilang tersebut memang benar terjadi di wilayah Kota Bandung.

“Kejadiannya kemarin (tanggal 24 November 2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Anggota patrol di Otista (bertugas) untuk antisipasi kemacetan, ternyata didapati kendaraan BMW pakai plat nomor yang tidak seharusnya digunakan di Indonesia,” ucap Bayu.

Pihaknya pun mengaku sudah memberikan edukasi dan penindakan tilang terhadap pemilik mobil tersebut.

“Itu sudah lama yah. Dan kita pun sudah berikan penindakan tilang kepada pemilik mobil,” ungkap Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Menurut informasi yang beredar, plat nomor yang sengaja dipasang itu digunakan untuk sekedar seru-seruan.

“Pengendara bilang buat lucu-lucuan, tapi tetap kita tilang,” tambahnya.

Bayu pun akhirnya dikenai denda Rp 500 ribu.

Jika tidak bisa bayar denda maka putusannya bisa dialternatifkan ke hukuman kurungan 2 bulan.

Karena hal itu Bayu menegaskan bahwa setiap pengguna kendaraan jenis apapun di Indonesia wajib menggunakan plat nomor yang sesuai dengan aturan.

“Setiap kendaraan digunakan di jalan harus gunakan tanda nomor kendaraan sesuai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI sudah ada ketentuan sedangkan gunakan plat nomor lain tidak sesuai ketentuan sanksinya kita kenakan tilang,” tutupnya.

Hal itu pun tertuang dalam Pasal 280 UU Lalu Lintas yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Yuk, kita bijak berkendara demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

0 Response to "BMW Nopol Berplat Jepang Berkeliaran di Bandung, Saat Ditangkap Malah Ngaku Begini"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Secara Pintar, dan Tidak Spam, Komentar Yang Mengandung Promosi Tidak akan Diterbitkan

Iklan Bawah Artikel